Warga Dumai Barat Lawan Alih Fungsi Fasum, Sorot Keterlibatan Orang Dekat Wali Kota

DUMAI (CPC) – Gelombang penolakan datang dari warga Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, terhadap rencana alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) di Komplek Yaptapena menjadi kantor Koperasi Merah Putih. Warga menilai langkah tersebut melanggar kesepakatan awal dan berpotensi menyalahi peruntukan lahan yang semestinya menjadi ruang publik bagi masyarakat setempat.

Lahan seluas sekitar 2.600 meter persegi itu sebelumnya ditetapkan sebagai fasum sejak tahun 2016 untuk kepentingan sosial warga, termasuk ruang terbuka, sarana bermain anak, dan kegiatan masyarakat. Namun, dalam beberapa bulan terakhir muncul kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dengan alasan untuk mendirikan “kantor koperasi” dan “tempat produksi makanan bergizi”.

Warga menilai proyek itu dilakukan tanpa ada musyawarah atau persetujuan bersama.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba saja papan nama koperasi dipasang dan lahan yang dulu fasum mulai dibangun. Ini lahan publik, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Rizki, salah satu warga setempat yang turut menolak alih fungsi itu.

Dalam proses tersebut, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Khairul Kamal, salah satu orang dekat Wali Kota Dumai. Nama Khairul Kamal disebut-sebut ikut memfasilitasi atau memberikan “rekomendasi informal” agar lahan fasum tersebut bisa dimanfaatkan oleh Koperasi Merah Putih.

Meski belum ada bukti administratif yang jelas, warga menilai kehadiran pihak tertentu yang memiliki kedekatan politik atau jabatan menjadi faktor kuat dalam lolosnya rencana penggunaan lahan fasum itu.

“Kami hanya minta keadilan dan transparansi. Jangan karena ada nama besar, lahan masyarakat dijadikan proyek koperasi,” tegas warga lainnya.

Pemerintah Kota Dumai sebelumnya tengah menggencarkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan kini menimbulkan tanda tanya, terutama terkait transparansi pengelolaan dan pemanfaatan aset publik.

Pengamat tata kelola publik menilai, program pemerintah semestinya tidak mengorbankan fasilitas umum yang telah ditetapkan melalui site plan atau dokumen tata ruang.

“Alih fungsi fasum tanpa dasar hukum yang kuat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan korupsi pemanfaatan aset publik. Apalagi jika ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di baliknya,” ujar salah seorang pemerhati hukum Agung Briwendra SH di Dumai.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Dumai, khususnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang berwenang atas pengawasan fasum-fasos. Warga berharap Wali Kota Dumai segera melakukan peninjauan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan tersebut sampai status hukumnya jelas.

“Kami hanya ingin fasum tetap jadi milik bersama, bukan berubah menjadi kantor koperasi atau proyek atas nama siapa pun,” tegas warga dalam pernyataan sikapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan lahan publik di Dumai. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah kota dalam menegakkan asas akuntabilitas dan kepentingan umum, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di balik program koperasi yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.

Penulis : Ags

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri…

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!