DUMAI — Komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap jargon birokrasi bersih dan bebas kepentingan politik kini dipertanyakan secara serius. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, diduga menjalankan praktik rangkap jabatan yang terang-benderang bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan, dengan tetap menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ironisnya, jabatan strategis tersebut justru berkaitan langsung dengan sengketa pajak bernilai besar yang menyeret nama PT SDS, perkara yang dikabarkan berujung kekalahan Pemko Dumai di Pengadilan Pajak. Sengketa itu disebut-sebut bermula dari masa Fahmi Rizal menjabat sebagai Kepala Bapenda, sehingga rangkap jabatan yang kini terjadi semakin memantik kecurigaan publik.
Rangkap Jabatan: Kesalahan Administratif atau Skema Kekuasaan?
Dalam sistem pemerintahan modern, Sekda adalah pengendali birokrasi, sementara Kepala Bapenda adalah pengelola denyut nadi keuangan daerah. Ketika dua jabatan krusial ini dipegang oleh satu orang, publik wajar bertanya:
siapa yang mengawasi siapa?
Praktik ini dinilai melanggar semangat UU ASN, PP Manajemen PNS, serta asas profesionalitas dan akuntabilitas. Penunjukan Plt memang dimungkinkan secara terbatas, namun bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau menutup persoalan hukum yang belum tuntas.
Sengketa PT SDS: Luka Lama yang Dipertahankan?
Sengketa pajak antara Pemko Dumai dan PT SDS menjadi luka lama yang tak kunjung dibuka ke publik. Informasi yang beredar menyebutkan perusahaan memenangkan gugatan atas kelebihan pembayaran pajak, sebuah kekalahan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau membuka audit independen, Wali Kota Dumai justru mempertahankan figur yang terlibat langsung pada periode kebijakan pajak bermasalah tersebut. Langkah ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup jejak kebijakan yang keliru, bahkan potensi permainan kekuasaan yang bertentangan dengan hukum.
Di Mana Peran Wali Kota?
Kebijakan Wali Kota Dumai kini menjadi sorotan utama. Mengapa tidak menunjuk figur lain yang bebas konflik kepentingan?
Mengapa sengketa pajak bernilai besar ini seolah dikunci rapat dari ruang publik?
Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa transparansi justru absen?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan konstitusional atas hak publik untuk tahu.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Apabila benar rangkap jabatan ini digunakan untuk mengendalikan informasi, memengaruhi kebijakan, atau menutup konsekuensi hukum sengketa pajak, maka praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi:
• Melanggar prinsip merit system ASN
• Menyuburkan abuse of power
• Merugikan keuangan daerah
• Menggerus kepercayaan publik
Negara Tidak Boleh Diam
Publik mendesak:
1. Wali Kota Dumai segera mencopot rangkap jabatan tersebut
2. Audit independen atas sengketa pajak PT SDS
3. Pemeriksaan oleh Inspektorat, BKN, dan KASN
4. Pembukaan informasi publik secara utuh
Rangkap jabatan Sekda Dumai bukan lagi isu teknis, melainkan indikasi darurat tata kelola pemerintahan daerah. Jika kekuasaan dibiarkan terkonsentrasi tanpa kontrol, maka hukum hanya akan menjadi slogan, bukan pedoman.
Pemko Dumai harus memilih berpihak pada transparansi atau terus berlindung di balik kekuasaan dan mencoba menutup tabir ini secara senyap dan rapat. (Red)






