
PEKANBARU (Cakappos.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 tetap berjalan aktif dan tidak mandek.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu kini tengah dalam tahap penghitungan total kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyidikan berjalan progresif dan pihaknya menargetkan penetapan tersangka pada bulan Juni 2025.
“Untuk kasus SPPD fiktif, kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak jalan di tempat. Kita menargetkan bulan Juni sudah tahap satu di Kejaksaan,” ujar Kombes Ade saat diwawancarai wartawan, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan BPKP Riau untuk mempercepat proses audit kerugian negara.
“Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP, insyaallah bulan Mei ini selesai. Saya juga sudah ke sana dan minta percepatan, karena perkara ini menjadi atensi publik dan banyak yang bertanya-tanya kapan akan tuntas,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam perkara tersebut, termasuk seorang saksi berinisial U yang diperiksa secara intensif.
“Untuk hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi materi penyidikan. Setelah audit BPKP keluar, Polda Riau akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tegas Kombes Ade.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan indikasi adanya perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, namun tetap dicairkan anggarannya.