Pejabat Dumai Berbondong-bondong Tinggalkan Tugas Negara, Pelayanan Publik Terancam Lumpuh!

Dumai – Puluhan pejabat, mulai walikota Dumai wakil walikota termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Camat, dan Lurah, dilaporkan meninggalkan tugas negara untuk menghadiri acara Tabligh Akbar di Lampung. Kepergian massal ini menuai kritik pedas dari Fatahuddin dari Trust Institute, yang menuduh pejabat Dumai tidak memiliki integritas dan tanggung jawab.

“Ini adalah skandal besar! Pejabat Dumai lebih mengutamakan acara keagamaan yang tak resmi dari departemen agama atau menteri agama daripada tugas negara,” tegas Fatahuddin. “Kami meminta Sekjen Kemendagri untuk segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang meninggalkan tugas.”

Fatahuddin juga mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pejabat Dumai tidak segera kembali ke tugas. “Kami tidak akan membiarkan pejabat Dumai bermain-main dengan tugas negara,” tambahnya.

Laporan menyebutkan bahwa beberapa instansi, seperti Bapenda, PU, dan Tata Ruang, juga mengirimkan sejumlah pejabatnya untuk menghadiri acara tersebut. Bapenda sendiri mengirimkan 35 orang, menimbulkan kekhawatiran akan tergganggunya pelayanan publik di Dumai.

“Jika dalam 5 hari Dumai kosong dari pejabat, maka pelayanan publik di daerah tersebut akan lumpuh,” kata Fatahuddin. “Kami sudah lapor ke Sekjen Kemendagri, dan kami berharap tindakan tegas akan diambil segera.”

Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat Dumai, yang menuntut pejabat untuk fokus pada tugas negara dan tidak meninggalkan rakyat.

(Red By)

[

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri…

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!