DUMAI – Cakappos.com – Aktivitas ilegal logging di Kawasan Hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terungkap kembali. Berdasarkan informasi yang diterima, enam sawmil diduga terkait dengan operasi pembalakan di wilayah tersebut.
Menurut sumbernya, eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ini sudah berlangsung lama dan diketahui oleh aparat penegak hukum setempat. Kayu hasil pembalakan liar diangkut menggunakan pick up dari hutan melalui Jalan Simpang Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, menuju gudang atau kilang pengolahan kayu.
Kayu hasil pembalakan liar ini dijual juga ke pengusaha mebel di Sumatera Utara, “ungkap” Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Berikut adalah nama-nama pemilik sawmil yang diduga terkait:
1. Ka, Buluhala, Simpang Kanal
2. Kl, jalan Melati, Tanjung Penyembal
3. Su, Simpang Pulai, Basilam Baru
4. Si, jalan Bunga, Tanjung Penyembal
5. Ar, jalan Lintas Penerbit
6. Duduk, jalan Horas, Simpang Pulai
Aktivitas ilegal logging ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan sanksi penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Pihak yang berwenang diharapkan untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku illegal logging ini.( Tim )






