Dugaan Penggelapan: PT SJIO Diduga Tahan Mobil Tangki CPO Secara Ilegal

DUMAI (CPC)  – PT SJIO (Sumber Jaya Industri Oleo) yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID Dumai) diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menahan sebuah unit mobil tangki pengangkut Fome atau CPO tanpa dasar hukum yang jelas. Penahanan tersebut memicu polemik karena dianggap sebagai perbuatan yang berpotensi masuk ke dalam kategori pencurian atau penggelapan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, mobil tangki CPO/FOME tersebut seharusnya menjalankan distribusi sesuai dengan perjanjian bisnis antar perusahaan pemilik, sementara Mobil tangki tersebut hanya melakukan kerjasama dengan PT. Lux Agro dan bukan kepada PT.SJIO, adapun persoalan salahnya barang yang di angkut oleh tangki CPO tersebut baik isi atau muatannya itu menjadi tanggung jawab antara transportasi dan pemilik barang, jika pun ada persoalan lain atau kerugian di timbulkan itu beda persoalan. Namun, PT SJIO justru menahan kendaraan beserta muatannya tanpa adanya surat resmi penyitaan, berita acara, atau dasar legal lain yang membenarkan tindakan tersebut.

”jika dibilang Aparat Penegak Hukum atau Polisi mereka jelas bukan Aparat Penegak Hukum,tetapi bisa melebihi kapasitas nya sebagai penegak hukum, ini yang membuat kami selaku kuasa hukum gerah atas tindakannya dan seolah-olah melangkahi kapasitas dari pihak kepolisian sampai melakukan penahanan dan penyitaan objek atau barang orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.” Pungkas Eko Saputra.

“Kami mempertanyakan legalitas penahanan ini.  Menurut Kuasa Hukum dari Pemilik Kendaraan tangki tersebut yaitu CV. Harapan Karya Nusantara Eko Saputra,SH,.MH Mobil tangki itu ditahan oleh PT SJIO tanpa alasan yang sah, padahal bukan kewenangan mereka untuk menahan barang atau kendaraan yang bukan milik perusahaan mereka,sehingga kuasa hukum melayangkan somasi kepada pihak PT.SJIO tersebut,”ujar Eko Saputra,.SH,.MH yang juga kandidat doktor ilmu hukum ini.

Pihak korban atau Kuasa Hukum CV. Harapan Karya Nusantara menyebut tindakan PT SJIO berpotensi memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Jika barang milik orang lain dikuasai dan ditahan tanpa hak, itu bisa masuk delik pidana. Apalagi dilakukan tanpa adanya proses hukum,” tambahnya.

“Apalagi persoalan ini kami juga sudah melayangkan somasi, dan jika dalam waktu somasi tersebut pihak manajemen tidak mengindahkan kendaraan tangki tersebut tidak dilepaskan atau dikeluarkan dari perusahaan tersebut, mau tidak mau kita akan tempuh ini kejalur hukum dan akan melaporkan pihak manajemen PT. SJIO ke pihak yang berwajib atas sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 362 KUHP.”pungkasnya

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT SJIO belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan mobil tangki tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang praktik bisnis dan etika korporasi di wilayah tersebut. Para pihak terkait yang dirugikan mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jika tidak di tindak ini akan menjadi persoalan yang buruk dalam penegakan hukum di wilayah Polres Dumai.

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri…

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!