
KAMPAR (Cakappos.com) – TW (42) ditangkap oleh jajaran Polres Kampar atas dugaan pembakaran lahan di kawasan suaka margasatwa Rimba Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi ini diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan titik api Dashboard Lancang Kuning.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa lahan yang terbakar seluas sekitar satu hektare berada di kawasan lindung.
“Kebakaran terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Ini menjadi perhatian khusus karena lokasi kejadian berada di kawasan suaka margasatwa yang dilindungi,” ujar AKP Gian dalam keterangan persnya, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, TW diketahui telah membuka lahan sejak Januari 2025 seluas dua hektare dan telah menanaminya dengan kelapa sawit di atas lahan seluas satu hektare.
Pada Jumat, 18 April 2025, pelaku diduga membakar ilalang kering menggunakan korek api untuk membuka lahan, yang kemudian menyebabkan api menyebar dengan cepat dan membakar area di sekitarnya.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang mengisi polybag bibit sawit di lokasi kejadian. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti korek api, kayu bekas terbakar, jerigen bekas minyak, dan tanah bekas terbakar,” ungkap AKP Gian.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang keras dan berpotensi dikenakan sanksi pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membuka lahan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem,” tegasnya.
Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Saat ini TW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta/atau Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.