Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang menyebutkan bahwa perkara tersebut masih menunggu ekspose dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menentukan apakah akan naik ke tahap penanganan selanjutnya.

Namun, belum adanya kepastian waktu ekspose tersebut justru memantik beragam opini di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang membayangkan proses hukum ini sengaja atau tidak sengaja “dipeti-eskan”, sehingga menimbulkan kesan adanya hukum terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.

Menangapi hal ini, aktivis sekaligus penggiat anti korupsi, Bayu Agusra, menyampaikan kekhawatirannya atas lambannya perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, kondisi ini patut dicurigai sebagai bentuk upaya memperlambat proses hukum.

“Saya melihat ada dugaan tidak yakin kesengajaan untuk memperlama proses ini. Padahal laporan sudah masuk, Saksi-saksi juga sudah dipanggil, termasuk pelapor sendiri, dan bukti-bukti juga sudah diserahkan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas Bayu.

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan MOT RSUD Dumai, maka seharusnya aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan demi menjamin kepastian hukum.

Bayu juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat ekspose di Kejati Riau belum juga menghasilkan kejelasan status perkara, ia berencana mendatangi langsung Kejati Riau untuk menyelidiki kebenaran informasi yang disampaikan Kejari Dumai.

“Saya akan datang langsung ke Kejati Riau untuk memastikan apakah benar perkara ini masih menunggu ekspose atau ada fakta lain di lapangan. Jangan sampai publik dibingungkan dengan pernyataan yang tidak sinkron,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Bayu menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan aparat dengan kondisi faktual, ia siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI. Ia juga berencana melayangkan surat resmi agar kasus tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pusat.

“Kalau tidak ada titik terang, saya akan bawa ke Kejagung. Ini demi kepastian hukum. Apalagi jika benar ada dugaan kerugian uang negara. Ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dan program kerja Presiden RI dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pengadaan MOT RSUD Dumai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
• Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat dimaksud pada kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam konteks ini, apabila proses pengadaan Kemenhub RSUD Dumai terbukti tidak sesuai prosedur, terdapat mark up, pengondisian pemenang, atau otoritas, maka unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara formil maupun materiil.

Adapun secara kelembagaan, Kejaksaan Negeri Dumai berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk pemanggilan saksi serta pengumpulan alat bukti. Namun untuk perkara tertentu—terutama yang bernilai strategi atau instansi pemerintah daerah—hasil penyelidikan tersebut memang dapat diekspose ke Kejaksaan Tinggi Riau guna menentukan:
1. Apakah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,
2. Tetap diselesaikan Kejari Dumai,
3. Atau diambil alih oleh Kejati Riau.

Meski demikian, hukum acara pidana tidak mengenal istilah “menunggu ekspose” tanpa batas waktu. Prinsip kepastian hukum dan peradilan cepat, sederhana, serta biaya ringan mewajibkan setiap laporan pemrosesan pidana secara proporsional dan transparan.

Apabila terlalu lama tanpa kejelasan, kondisi tersebut dapat dinilai dengan asas:
• Equality before the law,
• Due process of law,
• serta asas akuntabilitas penegakan hukum.

Oleh karena itu, desakan publik agar Kejati Riau segera memberikan kepastian status perkara yang dinilai sah secara konstitusional, terlebih bila sudah terdapat saksi dan bukti awal.

Langkah Bayu Agusra yang berencana mendatangi Kejati Riau bahkan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI juga memiliki dasar hukum, mengingat masyarakat memiliki hak pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum sebagaimana dijamin dalam UU Tipikor dan semangat pemberantasan korupsi nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Dumai masih menyatakan menunggu hasil ekspose dari Kejati Riau. Sementara publik berharap, proses hukum dugaan korupsi MOT RSUD Dumai tidak berhenti di tengah jalan dan dapat disampaikan secara transparan, profesional, serta akuntabel. ( Tim )

  • Related Posts

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    DUMAI — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Kota Dumai memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dikabarkan tengah mempersiapkan ekspose…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!