DUMAI – Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tim gabungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Tim Pengawasan dan Penindakan (Wascendak) KP2MI serta Kepolisian Resor Dumai pada Jumat (12/12/2025) kembali menegaskan bahwa praktik perdagangan orang di Kota Dumai bukanlah hal baru.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang mengaku anaknya menjadi korban penipuan dengan modus dipekerjakan ke luar negeri, yaitu negara tetangga Kamboja. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Rohim, yang ditangkap saat mengantarkan makanan kepada para korban. Dalam pemeriksaan awal, Rohim mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial AMEL, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun yang menjadi sorotan serius, nama AMEL bukan pertama kali muncul dalam perkara TPPO di wilayah hukum Kota Dumai. Pada tahun 2023, berdasarkan Putusan Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Dum dengan terpidana HP dan RA, nama AMEL juga secara tegas disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai sebagai pihak yang berperan dalam rangkaian tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan dokumen yang dikutip dari laman Pengadilan Negeri Dumai, saksi Risa S dan Suci R, yang merupakan korban TPPO, menerangkan bahwa sebelum berangkat ke Kota Dumai mereka terlebih dahulu berada di rumah sdri. Yani (DPO). Saat itu, Yani menyampaikan kepada para korban bahwa pengurusan paspor akan diurus oleh sdri. Amel (DPO), dan selama berada di Dumai para korban akan ditampung di rumah Amel (DPO) yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Linda Market, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Menanggapi fakta hukum tersebut, Dr (Cand) Eko Saputra,SH,MH, pakar sekaligus praktisi hukum pidana, menilai kemunculan kembali nama AMEL sebagai DPO dalam perkara TPPO tahun 2025 merupakan indikasi kuat kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.
“Jika satu nama DPO yang sama muncul berulang kali dalam perkara TPPO lintas tahun, bahkan setelah disebut secara jelas dalam dakwaan dan putusan pengadilan sejak 2023, maka ini bukan kebetulan. Ini adalah alarm keras bahwa penelusuran dan penindakan terhadap aktor utama jaringan TPPO tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Eko.
Menurutnya, status DPO bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perintah hukum yang mewajibkan aparat untuk melakukan pengejaran aktif dan berkelanjutan.
“Dalam perspektif hukum pidana, ketika peran seseorang sudah terurai jelas dalam konstruksi perkara, aparat memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menangkapnya. Jika tidak, maka negara sedang gagal melindungi warganya dari kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Eko juga menyebut bahwa berulangnya kasus ini memperkuat dugaan bahwa TPPO di Dumai merupakan kejahatan terorganisir (organized crime), bukan perbuatan individual semata.
“Menangkap pelaku lapangan seperti kurir atau perekrut tingkat bawah tidak akan pernah memutus mata rantai TPPO. Yang dibutuhkan adalah keberanian menindak pengendali jaringan. Jika DPO Amel yang sama terus disebut namun tak kunjung ditangkap, publik wajar mempertanyakan keseriusan negara,” katanya.
Lebih keras, Eko menilai kondisi ini sudah masuk kategori pembiaran sistematis terhadap kejahatan luar biasa.
“TPPO adalah extraordinary crime. Jika DPO-nya dibiarkan bebas bertahun-tahun, itu bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi kegagalan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia mendesak Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait untuk membuka secara transparan progres pengejaran DPO AMEL, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara-perkara TPPO sebelumnya di Kota Dumai.
“Setiap hari DPO ini tidak ditangkap, potensi lahirnya korban baru terus terbuka. Jika tidak ada langkah nyata dan terbuka, maka kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran, konflik kepentingan, atau permainan di balik layar akan semakin sulit dibendung,” pungkas Eko.(red)






