Dumai – Sekda Dumai, Fahmi Rizal, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beliau masih menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda Dumai. Hal ini memicu tudingan bahwa Fahmi Rizal sedang “maruk jabatan” dan KEMUNGKINAN mempertahankan upah pungut ratusan juta untuk kepala badan.
Fatahuddin dari LSM LP2LH dan Trust Institute menyatakan bahwa Fahmi Rizal seharusnya meninggalkan jabatan Plt. Bapenda setelah menjabat sebagai Sekda untuk menghindari sentimen negatif. “Ini adalah contoh nyata dari pejabat yang tidak memiliki integritas dan tanggung jawab,” tegas Fatahuddin.
Bayu, aktivis LSM, juga mengkritik Fahmi Rizal, menyatakan bahwa beliau diduga sedang “maruk jabatan, maruk kekuasaan, dan maruk masalah keuangan”. “Meskipun dalam UU memperbolehkan, tapi estetika atau atitude pemerintahan kurang baik,” tambahnya.
Tudingan ini semakin kuat setelah terungkap bahwa Fahmi Rizal diduga terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran upah pungut Bapenda sebesar Rp. 898.110.233,00. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Riau merekomendasikan agar Fahmi Rizal menyetor uang tersebut ke kas daerah.
Pertanyaan besar kini adalah apakah jabatan Sekda yang diraih Fahmi Rizal terkait dengan “balas budi”? Salah satu kandidat kuat pencalonan Sekda mundur dari ajang tersebut setelah Fahmi Rizal terpilih.
Fahmi Rizal belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut, dan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Seperti pernah diberitakan oleh media poros riau selasa 17 juni 2025
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 menemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif (upah pungut) Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 898.110.233,00. Selanjutnya, Kepala Bapenda diberi tenggat waktu selama enam puluh (60) hari untuk menunjukkan bukti setor dan rekening koran bahwasanya anggaran sebesar Rp. 898.110.233,00 itu sudah disetor ke kas daerah.
Dalam LHP tersebut,BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Bapenda untuk melakukan pengawasan dan penghitungan besaran belanja insentif Pemungutan Pajak serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya,Walikota Dumai membuat surat perintah kepada Kepala Bapenda dalam kurun waktu tujuh (7) hari setelah keluarnya LHP untuk melakukan pengawasan dan penghitungan besaran belanja insentif pemungutan pajak serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutnya, ada dokumen tindak lanjut dengan terbitnya surat perintah Wali Kota Dumai kepada Kepala Bapenda dalam kurun waktu tujuh (7) hari setelah keluarnya LHP untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Intensif Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 898.110.233,00. Selanjutnya, Kepala Bapenda diberi tenggat waktu selama enam puluh (60) hari untuk menunjukkan bukti setor dan rekening koran bahwasanya anggaran sebesar Rp. 898.110.233,00 itu sudah disetor ke kas daerah.
Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperoleh sebesar Rp. 606.665.799.254,66 dari besaran target Rp. 1.010.682.556.290,00. Realisasinya bersumber dari pajak daerah sebesar 400.061.670.918,00 dan retribusi daerah sebesar Rp. 51.540.371.040,00 serta dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.160.105.174,00. Ditambah lagi dengan sumber lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 153.903.652.122,66.
Disisi lain, hasil analis dokumen penganggaran PAD dan wawancara yang dilakukan auditor BPK dengan pejabat dan pegawai terkait, menunjukkan kelemahan sebagai berikut: Penganggaran PAD belum berdasarkan pada realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Dan,hasil analisis perbandingan anggaran PAD tahun 2023 dan 2024 dalam laporan keuangan menunjukkan terdapat peningkatan sebesar Rp. 423.578.529.939,00 atau 72,15 persen. Penelusuran lebih lanjut, hasil perbandingan realisasi PAD dalam APBD tahun 2023 dan APBD tahun 2024 menunjukkan kenaikkan yang tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 97.262.133.028,22 atau 17,16 persen. Namun, penganggaran dala APBD dan APBDP Tahun 2024 menunjukkan terdapat kenaikkan yang signifikan yaitu sebesar Rp. 346.516.804.787,00 atau 52,17 persen.
Hasil analisis atas perbandingan tersebut menunjukkan terdapat kenaikan penganggaran PAD tahun 2024 yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 423.578.529.939,00 dari tahun 2023 yang tidak selaras dengan kenaikkan realisasi PAD tahun 2024 dari Tahun 2023 yaitu hanya sebesar Rp. 39.762.180.779,88.
Dilain pihak, Kepala Bapenda, Fahmi Rizal saat wartawan melakukan konfirmasi ke kantornya, Selasa (17-06-2025) berdasarkan pengakuan staf di kantor itu sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, sedang tidak menerima panggilan. (Red)







