“Wewenang yang Tergelincir: Surat Tugas Tabligh Akbar Patut Diusut”

 

DUMAI — Terbitnya Surat Tugas Wali Kota Dumai yang memberangkatkan sejumlah camat dan lurah ke Bandar Lampung untuk menghadiri Ijtimak Umat Islam dan Tabligh Akbar, memicu polemik di tengah masyarakat. Langkah tersebut menuai kritik tajam dari analis hukum Trust Institute, Fatahudin, SH, yang menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Surat tugas tertanggal 24 November 2025 itu berisi perintah kepada enam pejabat kecamatan di Dumai untuk melakukan perjalanan dinas selama tujuh hari ke Bandar Lampung dalam rangka menghadiri kegiatan keagamaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Dumai.

“Kegiatan Ini Tidak Memiliki Relevansi dengan Tugas ASN”

Dalam keterangan resmi kepada media, Fatahudin menilai penerbitan surat tugas tersebut tidak memiliki dasar kedinasan yang jelas.

“Tabligh akbar adalah kegiatan keagamaan, bukan urusan negara. Tidak ada relevansi antara tugas camat maupun lurah dengan kehadiran pada acara keagamaan di luar daerah. Penugasan seperti ini menyimpang dari asas profesionalitas ASN,” ujarnya.

Menurutnya, perjalanan dinas harus berkaitan erat dengan tupoksi (tugas dan fungsi) pejabat yang ditugaskan. Jika tidak, surat tugas dianggap tidak sah secara administratif, apalagi memakai uang negara, ini perbuatan menyimpang, “tuturnya.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan APBD

Lebih jauh lagi, Fatahudin menyoroti potensi pelanggaran penggunaan anggaran daerah jika perjalanan tersebut dibiayai APBD.

“Jika benar-benar perjalanan ini menggunakan APBD, maka ada potensi pelanggaran terhadap Permendagri 77/2020 dan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Bahkan, bila menyebabkan kerugian negara, berpotensi masuk ranah Tipikor,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa UU Keuangan Negara dan PP 94/2021 tentang Disiplin ASN telah mengatur secara tegas bahwa penggunaan fasilitas negara harus tepat sasaran dan sesuai tugas jabatan.

Dinilai Melanggar Netralitas ASN

Fatahudin juga menilai kebijakan itu berpotensi melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.

“ASN tidak boleh diarahkan untuk menghadiri kegiatan-kegiatan tertentu yang berpotensi menimbulkan preferensi kelompok atau kepentingan tertentu. Pemerintah harus menjaga wibawa birokrasi, bukan justru menempatkannya pada posisi yang menyimpang dari prinsip netralitas,” katanya.

Desakan Pemeriksaan dari Lembaga Pengawas

Trust Institute mendesak sejumlah pihak untuk turun tangan memeriksa penerbitan surat tugas tersebut, mulai dari Inspektorat hingga aparat penegak hukum.

“Kami meminta Inspektorat Kota Dumai melakukan pemeriksaan. DPRD juga perlu memanggil Wali Kota untuk memberikan klarifikasi. Jika ada penggunaan APBD yang tidak tepat, APH perlu melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Fatahudin.

Menurutnya, langkah itu penting guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan menghindari kejadian buruk dalam penggunaan surat tugas.

Publik Pertanyaankan Prioritas Pemko Dumai

Sejumlah warga juga menganalisis urgensi penagasan tersebut, mengingat masih banyak persoalan di Kota Dumai yang memerlukan perhatian serius pemerintah daerah.

“Pemerintah harusnya fokus pada pelayanan publik, bukan mengangkat pejabat untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas mereka. Ini soal integritas dan etika jabatan,” tutup Fatahudin

Merah. Oleh

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri…

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

    Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!