Sekda Kota Dumai Pimpin Rapat Persiapan Kota Layak Anak: Verifikasi Lapangan Segera Dilaksanakan

Dumai (Cakappos.com) – Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si memimpin sekaligus membuka Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid Dalam Rangka Penilaian Kota Layak Anak Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Rabu (16/04/2025).

Rapat ini merupakan persiapan Pemerintah Kota Dumai dalam mempersiapkan Kota Dumai yang akan  di Verifikasi oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia pada tanggal 21 April dalam hal penilaian Kota Layak Anak.

Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si mengucapkan semua pihak-pihak yang telah mendukung Kota Dumai untuk menjadi Kota Layak Anak.

“Kita ingin berjalan dengan lancar, kita ingin nanti semua tempat ada ruang untuk anak baik itu di OPD maupun Vertikal untuk bisa bantu menyiapkannya karena ini akan di nilai nanti oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), semua juga harus kita cek juga sampai ke tingkat Kecamatan untu sarana dan prasarana untuk komunikasi oleh tim verifikasi,” sebutnya.

Beliau juga berharap untuk pada saat kondisi di lapangan nantinya ada para petugas yang bisa bergerak secara aktif sehingga memudahkan tim penilai nantinya dalam melakukan penilaian.

“Kita juga harus mengecek sampai setiap Kecamatan agar juga bisa menyiapkan petugasnya sehingga memudahkan tim penilai dalam berkomunikasi dan terhubung, untuk sarana dan prasarananya untuk ruang anak agar bisa dibantu juga disediakan,” harapnya.

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Para Perwakilan setiap OPD, Perwakilan Instansi Vertikal, Para Camat, Perwakilan Polres Dumai, Forum Anak, serta Para Tamu Undangan. (hdk)

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

Dumai — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MOT di RSUD Kota Dumai hingga kini masih menuai tanda tanya publik. Sejumlah pemberitaan, termasuk dari kupasberita,com, mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri…

Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

Jakarta (DNN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas produk jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai Dinilai Menggantung, Aktivis Soroti Potensi “Dipeti-eskan”

Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

Putusan MK Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dipidana, Pakar Hukum: Pers Bebas Bukan Tameng Pelanggaran Hukum

Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

Kasus Pengadaan MOT RSUD Dumai: Langkah Kejari Dumai Menuju Transparansi

Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

Tokoh Senior Dumai Dikabarkan Merapat, PAN Kota Dumai Kian Solid

Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

Surat Edaran Akhir Tahun Wali Kota Dumai Dinilai Akal-Akal Anggaran, PPK Terancam Jadi Tumbal

Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!

Kajari Dumai, Saatnya Bongkar Elite di Balik Proyek MOT RSUD!